Es Krim Magnum Mengandung Lemak Babi – barusan dapat
info dari blog Ikwanti.wordpress.com, katanya eskrim magnum megandung
lemak babi. yap, info yang beredar di facebook yang memberikan info ice
cream magnum mengandung lemak babi, dan diketahui didalam komposisi es
krim magnum tertera kode E472 yang berarti lemak babi.
Pemberitaan yang menyatakan bahwa es krim magnum mengandung minyak
babi dibantah oleh head of comunications PT Unilever. Seperti yang
diberitakan oleh media Indonesia, Kode E471 dan E472 adalah kode
internasional untuk bahan pengemulsi untuk mengikat lemak dan air. ini
bisa untuk mengemulsi dengan bahan dari nabati atau hewani. Tetapi
magnum mengunakan bahan dari nabati, yang berarti berasal dari
tumbuh-tumbuhan.
MUI juga tentunya memberikan sertifikat HALAL buat es krim MAGNUM
ini, demikian juga dengan BPOM (badan pengawas obat dan makanan) yang
telah memberikan ijin edar, sehingga dapat didistribusikan hingga
ditangan konsumen.
Nah, kita tak perlu ragu untuk membeli dan memakan es krim magnum
atau produk lainnya, asalkan berlabel halal dari LPPOM MUI. Sudah jelas
bahwa label E472 berasal dari nabati dan bukan hewani. kalu misalnya
dari lemak babi, tak mungkin MUI memberikan sertifikat halal kepada es
krim magnum ini.
Pastinya sudah pada tau dong es krim yang terkenal lewat kenikmatan dan ketebalan cokltnya ini.
Tapi usut punya usut, ternyata ada yang bilang kalo es krim magnum itu haram karena mengandung lemak babi..!!!
Namun jangan percaya dulu,, karena inilah klarifikasinya,,
Klarifikasi Halal Haram Es Krim Magnum terhadap Sertifikat yang dikeluarkan LPPOM MUI
Saya tidak menapik kenyataan bahwa saat ini perang dagang terjadi dimana2, bahkan kadang sampai memunculkan fitnah.
Sebatas yg saya ketahui & saya yakini sbg ‘bekas’ Sekretaris
LP…POM MUI, sangat kecil kemungkinan Walls nekad menggunakan bahan
haram. Alasannya, pertama, perusahaan Walls (Unilever) adalah
perusahaan raksasa. Apa iya mereka berani mempertaruhkan nama besar
perusahaan mereka dgn menggunakan bahan haram. Ajinomoto cukup mjd
pelajaran berharga bagi banyak perusahaan, bhw kalau nekad pakai
bahan haram, maka kepercayaan masyarakat hilang (omzet penjualan
Ajinomoto saat itu anjlok hingga tinggal 20%). Kedua, LPPOM sangat
ketat dalam melaksanakan audit halal. Saat ini kpd setiap perusahaan
yg menghendaki Sertifikat Halal (SH) diberlakukan kewajiban utk
menerapkan Sistem Jaminan Halal. Ini adalah sistem yg HARUS
diterapkan perusahaan yg minta SH. Perusahaan ybs hrs membuat sistem
tertulis yg diberlakukan utk menjamin status kehalalan seluruh bahan
baku dan prosesnya.
Kemudian ttg ‘Kode Babi Pada Makanan Kemasan’, eemm…saya menduga ini HOAX, alias berita tidak benar di internet!
Saya sdh mendapatkan info ini sktr 5 thn yll. Saya konfirmasi ke
Prof. Umar Santoso (FTP UGM Yk dan Wakil Direktur LPPOM MUI DIY), dan
beliau menyatakan bhw data2 ttg E-number tsb banyak yg tidak benar.
Pertimbangannya:
a. Kalau benar Syaikh Sahib bekerja sbg staf QC, maka mestinya
beliau tahu asal bahan tsb (tanpa harus bertanya kpd orang yg
‘berwenang’ dalam bidang itu). Juga koq aneh, istilahnya koq ‘yang
berwenang di bidang itu. Lha, khan QC yg paling berwenang.
b. Saya mencoba berpikir, koq ada perang saudara disebabkan karena
peluru yg dilapisi lemak babi. Lagi pula, itu perang saudara dimana
dan antara siapa melawan siapa?
c. Penggunaan E-number itu bukan utk menutupi kenyataan, namun utk
memudahkan identifikasi bahan. Saya kira para ahli makanan di Eropa
yg beragama Islam suangat banyak dan sangat paham ttg hal ini. Masak
sebodoh itu para doktor teknologi pangan Muslim ditipu…?
d. Sepertinya penulis ini lupa utk konsisten dgn penulisan istilah
E-number. Dia menggunakan istilah E-INGREDIENT lalu berubah mjd
E-CODES.
e. Halal-haram itu tdk hanya terkait dgn LEMAK babi, namun juga
tulang, kulit, protein, asam amino, dll. Namun beliau yg menulis ini
mengaitkan semuanya dgn LEMAK babi.
Klarifikasi E-number yg dituduh mengandung lemak babi:
E100=curcumin (pewarna dan fitokimia dari kunyit)
E110=pewarna sunset yellow (syubhat, krn bisa diekstrak dari bahan yg tdk halal)
E120=cochineal/carminic acid (asam karminat), bisa saja haram kalau diekstrak dari bahan haram.
E140=klorofil (ini hanya ada di tanaman, aneh kalau pakai lemak)
E141=senyawa komplek tembaga dari klorofil
E153=arang kayu tanaman (sumber karbon hitam)
E210=asam benzoat (asam organik yg dipakai sbg pengawet, diekstrak dari tanaman)
E213=kalsium benzoat
E214=ethyl 4-hydroxybenzoate
E216=propyl 4-hydroxybenzoate
E252=potassium nitrate (KNO3), garam utk pengawet (garam koq ditambahi lemak, jadinya terus apa nanti?)
E270=asam laktat (asam organik yg dipakai utk pengawet)
E280=asam propionat (asam organik yg dipakai utk pengawet)
E325=sodium lactate (garam dari asam laktat)
E326=potassium laktat
E327=kalsium laktat
E334=asam tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine)
E335=sodium tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine)
E336=potasium tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine), dikenal sbg cream of tartar
E337=potasium sodium tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine)
E422=gliserol (senyawa turunan lemak. Statusnya subhat. Haram jika
pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar’i.
Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
…dst
E440=pektin (emulsifier dari tanaman)
E470=garam natrium, potassium & kalsium dari asam lemak
(Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal
yg tdk disembelih scr syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia
halal)
E471=mono-dan diglycerides dari asam lemak (Statusnya subhat. Haram
jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr
syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E472=ester dari mono-dan diglycerides dari asam lemak (Statusnya
subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk
disembelih scr syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E473=ester sukrosa dari asam lemak (Statusnya subhat. Haram jika
pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar’i.
Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E474=sukro-gliserida (Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi
atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar’i. Kalau dari
lemak tanaman, maka ia halal)
E475 sd. E478=semua adalah turunan asam lemak (Statusnya subhat.
Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih
scr syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
dst.
Jadi intinya, tidak semua E-number itu dari lemak babi dan haram.
Sumber >>http://m.facebook.com/pages/Must-Be-HALAL/108099771547?v=wall&story_fbid=212301262116957&refid=0&m_sess=1y3T6q-N1u97wLE&_rdr
eh , ternyata eh ternyata
Es Krim Magnum Bebas Minyak Babi
JAKARTA--MICOM: Pemberitaan tentang es krim Magnum yang
diproduksi oleh Walls, Unilever, mengandung minyak babi dibantah oleh
Head of Corporate Communications PT Unilever Tbk Maria Dewantini
Dwianto.
"Kode E471 dan E472 yang tertera di kemasan Magnum adalah kode
internasional untuk bahan pengemulsi yang bermanfaat untuk mengikat
lemak dan air. Bahan ini bisa menggunakan pengemulsi hewani dan nabati.
Tetapi Magnum menggunakan pengemulsi nabati yang artinya berasal dari
tumbuh-tumbuhan," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/3).
Ia mengaku mendengar kabar tentang haramnya Magnum karena mengandung
minyak babi sejak dari Senin (21/3) dan berusaha untuk menjawabnya
melalui media jejaring sosial. Soalnya, sejauh ini berita tentang Magnum
mengandung minyak babi hanya beredar di media jejaring sosial.
"Tentu saja MUI telah secara resmi memberikan sertifikasi Halal
untuk Magnum. Demikian juga dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan
yang telah memberikan izin edar sebelumnya sehingga kami
mendistribusikan kepada konsumen. Kami menyatakan bahwa Magnum bebas
dari kandungan minyak babi," tegasnya. (Eno/OL-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar