Senin, 05 Maret 2012

Es Krim Magnum Mengandung Lemak Babi

Es Krim Magnum Mengandung Lemak Babi – barusan dapat info dari blog Ikwanti.wordpress.com, katanya eskrim magnum megandung lemak babi. yap, info yang beredar di facebook yang memberikan info ice cream magnum mengandung lemak babi, dan diketahui didalam komposisi es krim magnum tertera kode E472 yang berarti lemak babi.


Pemberitaan yang menyatakan bahwa es krim magnum mengandung minyak babi dibantah oleh head of comunications PT Unilever. Seperti yang diberitakan oleh media Indonesia, Kode E471 dan E472 adalah kode internasional untuk bahan pengemulsi untuk mengikat lemak dan air. ini bisa untuk mengemulsi dengan bahan dari nabati atau hewani. Tetapi magnum mengunakan bahan dari nabati, yang berarti berasal dari tumbuh-tumbuhan.
MUI juga tentunya memberikan sertifikat HALAL buat es krim MAGNUM ini, demikian juga dengan BPOM (badan pengawas obat dan makanan) yang telah memberikan ijin edar, sehingga dapat didistribusikan hingga ditangan konsumen.
Nah, kita tak perlu ragu untuk membeli dan memakan es krim magnum atau produk lainnya, asalkan berlabel halal dari LPPOM MUI. Sudah jelas bahwa label E472 berasal dari nabati dan bukan hewani. kalu misalnya dari lemak babi, tak mungkin MUI memberikan sertifikat halal kepada es krim magnum ini.

magnum

Pastinya sudah pada tau dong es krim yang terkenal lewat kenikmatan dan ketebalan cokltnya ini.
Tapi usut punya usut, ternyata ada yang bilang kalo es krim magnum itu haram karena mengandung lemak babi..!!!
Namun jangan percaya dulu,, karena inilah klarifikasinya,,
Klarifikasi Halal Haram Es Krim Magnum terhadap Sertifikat yang dikeluarkan LPPOM MUI
Saya tidak menapik kenyataan bahwa saat ini perang dagang terjadi dimana2, bahkan kadang sampai memunculkan fitnah.
Sebatas yg saya ketahui & saya yakini sbg ‘bekas’ Sekretaris LP…POM MUI, sangat kecil kemungkinan Walls nekad menggunakan bahan haram. Alasannya, pertama, perusahaan Walls (Unilever) adalah perusahaan raksasa. Apa iya mereka berani mempertaruhkan nama besar perusahaan mereka dgn menggunakan bahan haram. Ajinomoto cukup mjd pelajaran berharga bagi banyak perusahaan, bhw kalau nekad pakai bahan haram, maka kepercayaan masyarakat hilang (omzet penjualan Ajinomoto saat itu anjlok hingga tinggal 20%). Kedua, LPPOM sangat ketat dalam melaksanakan audit halal. Saat ini kpd setiap perusahaan yg menghendaki Sertifikat Halal (SH) diberlakukan kewajiban utk menerapkan Sistem Jaminan Halal. Ini adalah sistem yg HARUS diterapkan perusahaan yg minta SH. Perusahaan ybs hrs membuat sistem tertulis yg diberlakukan utk menjamin status kehalalan seluruh bahan baku dan prosesnya.
Kemudian ttg ‘Kode Babi Pada Makanan Kemasan’, eemm…saya menduga ini HOAX, alias berita tidak benar di internet!
Saya sdh mendapatkan info ini sktr 5 thn yll. Saya konfirmasi ke Prof. Umar Santoso (FTP UGM Yk dan Wakil Direktur LPPOM MUI DIY), dan beliau menyatakan bhw data2 ttg E-number tsb banyak yg tidak benar.
Pertimbangannya:
a. Kalau benar Syaikh Sahib bekerja sbg staf QC, maka mestinya beliau tahu asal bahan tsb (tanpa harus bertanya kpd orang yg ‘berwenang’ dalam bidang itu). Juga koq aneh, istilahnya koq ‘yang berwenang di bidang itu. Lha, khan QC yg paling berwenang.
b. Saya mencoba berpikir, koq ada perang saudara disebabkan karena peluru yg dilapisi lemak babi. Lagi pula, itu perang saudara dimana dan antara siapa melawan siapa?
c. Penggunaan E-number itu bukan utk menutupi kenyataan, namun utk memudahkan identifikasi bahan. Saya kira para ahli makanan di Eropa yg beragama Islam suangat banyak dan sangat paham ttg hal ini. Masak sebodoh itu para doktor teknologi pangan Muslim ditipu…?
d. Sepertinya penulis ini lupa utk konsisten dgn penulisan istilah E-number. Dia menggunakan istilah E-INGREDIENT lalu berubah mjd E-CODES.
e. Halal-haram itu tdk hanya terkait dgn LEMAK babi, namun juga tulang, kulit, protein, asam amino, dll. Namun beliau yg menulis ini mengaitkan semuanya dgn LEMAK babi.
Klarifikasi E-number yg dituduh mengandung lemak babi:
E100=curcumin (pewarna dan fitokimia dari kunyit)
E110=pewarna sunset yellow (syubhat, krn bisa diekstrak dari bahan yg tdk halal)
E120=cochineal/carminic acid (asam karminat), bisa saja haram kalau diekstrak dari bahan haram.
E140=klorofil (ini hanya ada di tanaman, aneh kalau pakai lemak)
E141=senyawa komplek tembaga dari klorofil
E153=arang kayu tanaman (sumber karbon hitam)
E210=asam benzoat (asam organik yg dipakai sbg pengawet, diekstrak dari tanaman)
E213=kalsium benzoat
E214=ethyl 4-hydroxybenzoate
E216=propyl 4-hydroxybenzoate
E252=potassium nitrate (KNO3), garam utk pengawet (garam koq ditambahi lemak, jadinya terus apa nanti?)
E270=asam laktat (asam organik yg dipakai utk pengawet)
E280=asam propionat (asam organik yg dipakai utk pengawet)
E325=sodium lactate (garam dari asam laktat)
E326=potassium laktat
E327=kalsium laktat
E334=asam tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine)
E335=sodium tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine)
E336=potasium tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine), dikenal sbg cream of tartar
E337=potasium sodium tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine)
E422=gliserol (senyawa turunan lemak. Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
…dst
E440=pektin (emulsifier dari tanaman)
E470=garam natrium, potassium & kalsium dari asam lemak (Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E471=mono-dan diglycerides dari asam lemak (Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E472=ester dari mono-dan diglycerides dari asam lemak (Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E473=ester sukrosa dari asam lemak (Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E474=sukro-gliserida (Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E475 sd. E478=semua adalah turunan asam lemak (Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar’i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
dst.
Jadi intinya, tidak semua E-number itu dari lemak babi dan haram.
Sumber >>http://m.facebook.com/pages/Must-Be-HALAL/108099771547?v=wall&story_fbid=212301262116957&refid=0&m_sess=1y3T6q-N1u97wLE&_rdr


 eh , ternyata eh ternyata
Es Krim Magnum Bebas Minyak Babi  

JAKARTA--MICOM: Pemberitaan tentang es krim Magnum yang diproduksi oleh Walls, Unilever, mengandung minyak babi dibantah oleh Head of Corporate Communications PT Unilever Tbk Maria Dewantini Dwianto.

"Kode E471 dan E472 yang tertera di kemasan Magnum adalah kode internasional untuk bahan pengemulsi yang bermanfaat untuk mengikat lemak dan air. Bahan ini bisa menggunakan pengemulsi hewani dan nabati. Tetapi Magnum menggunakan pengemulsi nabati yang artinya berasal dari tumbuh-tumbuhan," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/3).

Ia mengaku mendengar kabar tentang haramnya Magnum karena mengandung minyak babi sejak dari Senin (21/3) dan berusaha untuk menjawabnya melalui media jejaring sosial. Soalnya, sejauh ini berita tentang Magnum mengandung minyak babi hanya beredar di media jejaring sosial.

"Tentu saja MUI telah secara resmi memberikan sertifikasi Halal untuk Magnum. Demikian juga dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang telah memberikan izin edar sebelumnya sehingga kami mendistribusikan kepada konsumen. Kami menyatakan bahwa Magnum bebas dari kandungan minyak babi," tegasnya. (Eno/OL-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar